Sejarah Suku Tetun
SEJARAH SUKU TETUN TIMOR LESTE DI ATAMBUA,KABUPATEN BELU,NUSA TENGGARA TIMUR.
NAMA LENGKAP SAYA JOSE E.S.DA CRUZ,SAYA BERASAL DARI SUKU TETUN (UMUM),SUKU MAULACO (KHUSUS),SAYA LULUSAN SD INPRES HALIULUN TAHUN 2007,SMP NEGERI 1 ATAMBUA TAHUN 2010,SMA NEGERI 1 ATAMBUA TAHUN 2013 DAN KULIAH DI INSTIPER YOGYAKARTA ANGKATAN TAHUN 2013,
NAMA LENGKAP SAYA JOSE E.S.DA CRUZ,SAYA BERASAL DARI SUKU TETUN (UMUM),SUKU MAULACO (KHUSUS),SAYA LULUSAN SD INPRES HALIULUN TAHUN 2007,SMP NEGERI 1 ATAMBUA TAHUN 2010,SMA NEGERI 1 ATAMBUA TAHUN 2013 DAN KULIAH DI INSTIPER YOGYAKARTA ANGKATAN TAHUN 2013,
BERIKUT HISTORY SUKU TETUN YANG
SAYA GABUNGKAN DARI BEBERAPA LINK,SELAMAT MEMBACA,SEMOGA BERMANFAAT.
SEJARAH SUKU BELU DI TIMOR LESTE
Suku Dunia ~ Orang Belu sering juga disebut orang Tetun, Tettum atau Teto. Belu adalah nama yang diberikan oleh orang Atoni, sedangkan Teto adalah nama yang diberikan oleh orang Portugis, mereka sendiri lebih suka menyebut dirinya orang Tetun. Masyarakat ini mendiami Pulau Timor bagian tengah, baik di bagian barat maupun di bagian timur Negara Timor Leste (Timor Timur). Pada zaman penjajahan Portugis bahasa Tetun menjadi bahasa resmi kedua setelah bahasa Portugis. Jumlah populasinya sekarang sekitar 300.000 jiwa. Pemakai bahasa Tetun di Timor Timur berjumlah sekitar 600.000 jiwa.
Perkampungan orang Belu umumnya dihuni oleh penduduk yang berasal dari paling tidak dua klen patrilineal. Kampung-kampung itu biasanya berada di dalam lingkungan sebuah desa yang berbentuk kerajaan yang disebut fukun atau suku. Golongan masyarakatnya paling tidak terbagi ke dalam dua tingkatan, yaitu golongan bangsawan yang disebut dassi atau dato dan orang kebanyakan yang disebut ahi matan atau ema. kaum bangsawan yang menjadi raja (sekarang kepala desa) disebut Liurai. Zaman dulu ada pula golongan hamba sahaya yang disebut ata.
Sebuah kampung terdiri dari sejumlah rumah tangga yang disebut knua (cnua), dipimpin oleh seorang uma ulua. Walaupun begitu keluarga inti yang disebut uma (sebutan yang sama untuk rumah) umumnya lebih suka membuat rumah sendiri dilingkungan kampung pihak orang tua lelaki. Sebuah kampung dihuni oleh kelompok kekerabatan patrilineal (uma knua) dipimpin oleh seorang dato uain yang berperan sebagai pembantu liurai (raja). Setiap uma knua memiliki balai adat sendiri yang disebut uma bo'o. Karena masyarakat ini suka berladang, maka di ladang sering kali mereka buat sebuah rumah yang disebut uma to'os. Umumnya rumah-rumah itu berdiri atas tiang-tiang, beratap ilalang, berdinding daun lontar atau bilang bambu, dan tanpa jendela.
MATA PENCAHARIAN SUKU BELU
Mata pencaharian utama masyarakat ini adalah bertani padi dan jagung. Mereka akan bersawah jika lahan mereka bagus untuk persawahan dan berladang jika tanahnya tidak mempunyai sumber air yang baik. Tanaman pokoknya adalah padi dan jagung. Makanan sehari-hari umumnya jagung, beras hanya dimasak pada saat-saat tertentu , seperti waktu upacara dan sebagainya. Mereka juga suka beternak secara tradisional, antara lain memelihara babi, kerbau, dan kuda. Kerbau terutama dipakai sebagai pelunyah sawah dan sebagai hafoli (mas kawin).
KEKERABATAN SUKU BELU
Walaupun pada dasarnya sistem garis kekerabatan orang Belu bersifat patrilineal, tetapi karena perjanjian sebelum kawin yang mengharuskan seorang lelaki tinggal di lingkungan pihak wanita, maka kesan matrilineal juga nampak dalam masyarakat ini. Kesatuan keluarga luas terbatas mereka sebut uma kain yang terbagi lagi menjadi kelompok feto fuan (kerabat ayah) dan mane fuan (kerabat ibu). Setiap uma kain dipimpin oleh seorang katuas (untuk urusan duniawi) dan seorang katuas lulik (untuk urusan sakral). keluarga-keluarga batih (kesatuan rumah tangga atau knua) dipimpin oleh seorang bahen. Kepala keluarga inti disebut uma ulun.
PERKAWINAN SUKU BELU
Orang Belu atau Tetun mengenal empat macam perkawinan. Yang pertama disebut perkawinan hafoli, dimana pihak lelaki harus menyerahkan sejumlah maskawin yang jumlahnya telah ditentukan menurut kedudukan sosial kedua belah pihak. Kedua perkawinan yang disebut habani, dimana suami berdiam di lingkungan pihak isterinya dan anak-anaknya menjadi bagian dari klen isterinya, ini karena si lelaki tidak membayar maskawin secara penuh pada saat perkawinan. Ketiga perkawinan yang disebut fetosa umane yang biasanya dilakukan oleh golongan bangsawan atau ratu, dimana mereka telah terikat kepada keharusan untuk saling mengawinkan anak-anak mereka. Dalam hal ini pihak wanita disebut umane dan pihak lelaki disebut feto oan. Keempat adalah perkawinan yang disebut hafen, dimana seorang wanita mengikuti lelaki yang disukainya tanpa melewati prosedur perkawinan dan kekerabatan, jadi semacam kawin bawa lari.
AGAMA DAN KEPERCAYAAN SUKU BELU
Religi Belu berorientasi kepada pemujaan matahari dan bulan (maromak) dan pemujaan roh-roh. Jiwa manusia disebut bian. Roh nenek moyang disebut nitu. Roh-roh yang dianggap mendiami tempat keramat disebut rai na'in. Ada pula roh-roh jahat yang tinggal dalam hutan belantara yang disebut buan, serta roh yang jahat yang selalu mengembara memakan manusia, ini disebut suanggi. Mereka percaya kepada kemampuan dukun buan atau matan do'ok.
Sementara itu ritus-ritus religi asli dalam setiap desa dipimpin oleh semacam pendeta yang mereka sebut makair lulik. Tugasnya adalah menjamin hubungan baik antara warga masyarakat dengan roh-roh yang berkuasa disekitar mereka. Pada masa sekarang kebanyakan orang Belu sudah memeluk agama Katolik yang dibawa oleh para pendeta Jesuit Portugis bersamaan dengan zaman penjajahan Portugis di negara tersebut. Sebagian kecil ada juga yang sudah memeluk agama Kristen Protestan dan Islam.
ADAT PERKAWINAN PATRILINEAR SUKU TETUN – BELU UTARA – TIMOR - NTT - Indonesia
Catatan Awal
Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari umat manusia sebagai makhluk hidup. Disiplin ilmu pengetahuan ini ditujukan kepada sifat-sifat khusus badani dan cara produksi, tradisi dan nilai-nilai yang membuat pergaulan hidup yang satu berbeda dari pergaulan hidup yang lainnya. Masyarakat dibentuk oleh berkumpulnya individu-individu. Salah satu cara terbentuknya masyarakat adalah melalui perkawinan. Dalam tulisan ini saya mencoba menunjukkans secara khusus masyarakat Belu dalam kaitannya dengan perkawinan adat patrilineal.
BAB I
KABUPATEN BELU SELAYANG PANDANG
I. Keadaan Umum Kabupaten Belu
Letak kabupaten Belu sangat strategis, di samping berbatasan dengan negara baru Timor Lorosae juga berada pada jalur utama yang menghubungkan antara ibu kota propinsi NTT (Kupang) dengan ibukota Timor Lorosae (Dili). Kabupaten Belu terletak pada koordinat 1240-1260 BT dan 80-100 LS dengan batas wilayah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Selat Ombai,§
Selatan berbatasan dengan Laut Timor, Laut Australia§
Barat berbatasan dengan Kabupaten TTU dan TTS§
Timur berbatasan dengan Timor Lorosae.§
Luas wilayah kabupaten Belu 2.445,57 km2 (5,16 % dari luas provinsi NTT). Secara admisnistrasi terbagi atas 8 kecamatan, 4 kecamatan pembantu, 89 desa, dan 12 kelurahan.
Ibukota kabupaten Belu adalah Atambua, sebuah kota terletak sekitar 500 meter dari permukaan laut. Suku yang mendiami wilayah ini terdiri atas
Suku Tetun sebagai suku terbesarØ yang mendiami Belu Utara dan Belu Selatan. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Tetun; bahasa ini juga yang digunakan oleh sebagian masyarakat di negara Timor Leste.
Kelompok suku lain yang lebih kecil adalahØ Bunag atau Marae yang tinggal di kecamatan Lamaknen dan menyebar (tidak merata) di wilayah yang didiami suku Tetun. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Marae.
Suku Kemak mendiami daerah perbatasan Lamaknen sampai ke pantai utara. Bahasa yang digunakan adalah bahasa KemakØ
Ø Suku Melus merupakan penduduk asli yang sedikit jumlahnya dan dianggap seolah-olah sebagai pendatang. Bahasa yang dugunakan adalah bahasa Melus.
II. Arti Istilah Belu dan Semboyan Masyarakat Belu
Istilah Belu dalam bahasa Tetun berarti sahabat atau teman. Berdasarkan arti ini, maka persaudaraan sangat dijunjung tinggi dalam kehidupan bersama. Persaudaraan di antara orang-orang Belu menjadi landasan dalam mewujudkan cita-cita untuk membangun Rai Belu (tanah Belu).
Dalam kehidupan bersama, masyarakat Belu mengenal satu semboyan yaitu Husar binan tetuk no nesan. Semboyan ini merupakan cita-cita dan harapan masyarakat Belu dalam rangka mewujudkan Belu yang sejahtera, nyaman, aman, mempesona, dan bersahabat. Arti dari semboyan di atas adalah bahwa dengan semangat persaudaraan, masyarakat Belu membangun daerahnya menuju tercapainya kesejahteraan lahir batin yang serasi dan seimbang. Untuk sampai pada kesejahteraan lahir dan batin, dituntut suatu usaha keras dari semua elemen masyarakat di kabupaten Belu. Berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan semboyan di atas, ada satu ungkapan yang berbunyi, “Serwisu nu ata, ha nu Nain”, yang berarti bekerja seperti hamba, makan seperti raja.
BAB II
UPACARA ADAT PERKAWIANAN
KABUPATEN BELU
2. 1. Mengenal Perkawinan Kabupaten Belu khususnya Suku Tetun – Belu Utara
Ada tiga jenis perkawinan yang pada umumnya diharamkan oleh masyarakat Belu, baik pada masyarakat matrilineal maupun patrilineal antara lain sebagai berikut,
1. Feton oan, yaitu perkawinan antara saudara sekandung. Jika terjadi maka ungkapannya: asu matan at (anjing yang buta matanya).
2. Oan susun, yaitu perkawinan antar ayah dengan anak kandungnya. Jika terjadi pelanggaran tersebut, maka diistilahkan asu na nikar oan, manu nemu nikar tolun (anjing memakan kembali anaknya, ayam meminum kembali telurnya)
3. Oan no inan, yaitu perkawinan antara anak laki-laki dengan ibunya. Jika terjadi pelanggaran, maka perbuatannya dikatan asu sae tetu, asu nador kaok (anjing menaiki loteng, mengotori sarang).
Apabila terjadi perkawinan incest maka akan dihukum dengan hukuman yang keras yaitu pria dan wanita dipaksa untuk mengisap usus babi (fahi ten), serta dikucilkan dari suku (lelen sai).
Perkawinan yang dibenarkan dalam adat perkawinan Belu, antara lain sebagai berikut,
1. Anak saudara dikawinkan dengan anak saudari (nan niti hein feto)..
2. Anak mengawini bekas istri pamannaya (oan nola nikar nian kii baki)
3. Paman mengawini kembali bekas istri keponakannya (baba nola nikar nian uma nain uma ruin)
”Model perkawinan ini semakin ditinggalkan seiring dengan perkembangan zaman yang menganggap bahwa model perkawinan tersebut tidak baik.”
Ada dua macam sistem perkawinan adat yang dianut oleh masyarakat Belu, yakni sistem perkawinan patrilineal (perkawinan yang menganut garis keturunan ayah), dan sistem matrilineal (perkawinan yang menganut garis keturunan ibu).
Sistem perkawinan yang akan dibahas dalam paper ini adalah sitem perkawinan Patrilineal.
2.2. Sistem Perkawinan Patrilineal
Bentuk perkawinan ini bertujuan untuk menegakkan kembali tombak dan kelewang agar bisa membeli putus istri. Hal ini berarti istri masuk dalam keluarga lelaki atau suami. Di sini terlihat bahwa kedudukan wanita sangat tinggi derajatnya karena wanita sesudah kawin dianggap sebagai uma nain atau wanita tuan rumah. Keunikan dari perkawinan patrilineal adalah membayar mahar kawin atau belis sebanyak 24 jenis dengan rincian meliputi uang perak, uang emas, selimut tenun ikat dan sulam, hewan besar, bahkan sampai tanah. Berhubung martabat wanita begitu besar maka pihak keluarga atau klan penerima gadis harus bergotong royong untuk membeli putus gadis tersebut. Mahar kawin atau belis tersebut menjadi penentu derajat sang suami menjadi lebih tinggi apabila dipenuhi.
Perkawinan patrilineal mempunyai beberapa akibat yaitu sebagai berikut:
1. Istri menerima suku suami dan dihormati sebagai wanita utama dalam suku deu gomo dan suaminya momen mone (lelaki tua)
2. Sang suami mempunyai hak terhadap istri dan anak-anaknya.
3. Anak-anak masuk anggota suku ayah.
4. Hubungan malu ai bersifat abadi
5. Poligami tidak diizinkan, demikian pula tidak ada perceraian
6. Berzinah dihukum dengan potong kepala
2.3. Tahap Sistem Perkawinan Patrilineal Daerah Belu
Adapun tahap-tahap yang harus dilewati oleh seorang pemuda dan seorang pemudi menjelang upacara perkawinan adalah sebagai berikut :
Ba’boeØ (Masa Pacaran) merupakan kesempatan untuk saling mengenal satu sama lain. Membuka diri untuk menerima segala masukan sebagai persiapan dalam memasuki masa yang akan datang.
Lolo leten (Tahap pengenalan secara akrab)Ø
Pada tahap ini, pihak keluarga dari kedua insan pun dilibatkan karena ditahap ini, pasangan muda-mudi akan memutuskan sebuah kesepakatan penting dalam rangka perkawinan nanti. Perlengkapan yang harus disiapkan oleh si pria pada tahap ini adalah fuik (sirih) dan bu’a (pinang). Acara ini dilakukan hanya pada malam hari. Caranya ialah si pria harus ke rumah si gadis dan menyodorkan sirih pinang yang dibawanya melalui pintu depan rumah bagian atas dalam keadaan terkunci. Keduanya hanya boleh berkomunikasi tanpa bertatapan langsung antara mata dengan mata.
Labu feto (Pelamaran)Ø
Setelah mencapai kata sepakat bahwa kedua pihak setuju untuk melangsungkan perkawinan, maka tahap berikutnya ialah si pria harus melamar si gadis dengan resmi. Tahap ini dilakukan dengan cara, yaitu dengan aikalete (jembatan) dan tanpa aikalete. Aikalete bertugas sebagai penghubung antara kedua belah pihak. Perlengkapan yang harus dibawa adalah berupa sirih-pinang dan terkadang dibawa pula emas (kalung, anting, gelang dsb).
Tara horak (Tukar cincin)Ø
Tahap ini dikenal dengan fuik tahak-bua tahak atau fuik husu-bua husu, yaitu persiapan meminang. Peminangan itu sendiri dapat berakhir dengan tara horak (tukar cincin). Sang pemuda dan keluarga membawa siri pinang, uang perak, cincin emas satu pasang, dan benang sesuai adat kebiasaan, sedangkan keluarga perempuan menyiapkan kain sarung adat dan lain sebagainya.
Tahap pertunangan (Jodoh)Ø
Pada tahap ini, si pria dan si gadis tidak diperkenankan untuk berpacaran dengan pasangan lain sebab keduanya telah diikat dengan cinta sejati yang akan disatukan pada puncak perkawinan nanti. Bahkan lebih dari itu, si gadis akan dikurung untuk tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat persetujuan khusus dari orang tua.
Ha lia (puncak perkawinan = pesta adat meriah)Ø
Puncak dari semua tahap yang dilewati berakhir dengan upacara perkawinan (pesta adat meriah) di rumah si gadis. Keluarga dari kedua pihak akan hadir semuanya untuk menyaksikan awal kehidupan keluarga baru ini dengan memberikan saran dan pengetahuan tertentu yang dikenal dengan istilah sadan umakain. Tua-tua adat dari kedua belah pihak akan berkumpul di suatu labis (tempat duduk) untuk memberikan nasihat kepada pengantin baru yang akan memulai hidup baru. Nasihat-nasihat itu menjadi bekal dan modal utama dalam mengarungi bahtera hidup.
Tahap pemindahan wanita ke keluarga laki-laki.Ø
Pada tahap ini keluarga lelaki datang menjemput mempelai wanita. Biasanya ada pihak keluarga wanita yang ikut mengantar ke rumah lelaki.
2.4. Maksud dan tujuan adat perkawinan di Belu
Maksud dan tujuan adat perkawinan di Belu digolongkan menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
1. maksud dan tujuan tahap adat perkawinan di suku Marae dan suku Kemak di Belu Utara adalah:
a) perkawinan patrilineal merupakan perkawinan yang dikenal di Belu Utara yang bertujuan untuk menegakkan kembali tombak dan kelewang supaya dapat membeli putus istri. Dengan demikian istri dimasukan dalam klan suami.
b) Mempererat hubungan antara klan pemberi wanita dan klan penerima wanita.
c) Untuk mendapat keturunan yang akan menjadi ahli waris dalam keluarga lelaki.
d) Agar tradisi adat perkawinan yang berlaku dipertahankan keberadaannya.
e) Agar setiap perkawinan tidak menyimpang dari ketentuan adat yang berlaku
f) Setiap tahapan adat perkawinan yang luhur itu dihargai dan dihormati secara turun-temurun.
2. Maksud dan tujuan tahapan perkawinan adat suku Tetun dan Buna di Malaka (Belu Selatan), yaitu sebagai berikut
a) agar setiap pemuda yang hendak kawin dapat membayar mahar kawin atau belis sesuai ketentuan adat (khusus untuk suku Buna)
b) agar tradisi adat perkawinan yang berlaku dapat dipertahankan secara turun-temurun
c) agar setiap perkawinan tidak menyimpang dari ketentuan adat yang berlaku
d) agar perkawinan itu berdampak positif dan dihargai oleh masyarakat
e) sebagai ungkapan resmi yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali kedua belah pihak itu sendiri.
2.4. Peralatan, Perlengkapan, Aturan dan Tata Tertib
1. Peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam adat perkawinan menurut sistem patrilineal yaitu sebagai berikut: mahar kawin sebanyak 24 jenis dengan perincian:
a) uang perak
b) uang emas
c) selimut tenun ikat dan sulam
d) alat-alat mainan bahkan sampai kebun
e) hamba bagi golongan atas
Jenis mahar kawin tersebut adalah: a) Sigal saen hotel nor sigal saen, membayar uang tunangan; b) Borapit Jewen, membentang tikar untuk tamu yang datang; c) tagu turing, memelihara istri atau memberi makan; d) bei gotin, mohon doa restu leluhur; e) mapo tesi watan lotung, membayar kelelahan ayah; f) Bokan no Nalas, membayar kelelahan ibu; g) Gubul o Geweel, ganti rugi si gadis; h) sumamal, su soat, pemeliharaan gadis dari kecil sampai besar; i) lor wa lor wul, perpisahan dengan suku atau marga; j) tajung lor, tajung hoto, perpisahan rumah suku; k) Sul o Suliq, perpisahan dengan senjata keramat; l) Loq masak, Loeq gol, perpisahan dengan kebun rumah; m) Tel Wese, perpisahan dengan kuburan suku; n) Saki o jig, penegasan asal suku; o) Opel Ganal, penanggalan anggota suku; p) Pirag noq Topol, pengumuman kepada suku; q) sae ope, mambayar daging santapan bersama; r) peg naran peg tiluq, kedudukan dalam masyarakat; s) depal gei naran, depal gei tilug; t) sawe sepak; u) Kira Bian, sebagai penghargaan terhadap wanita dalam masyarakat; v) Jan neka, cie nokar, membayar hewan pengawal; w) Palu pae goloq, membayar kebun yang dipetik; x) Opa tutul gie rine pin gie, hamba untuk membantu.
2. Aturan dan tata tertib yang perlu ditaati dalam adat perkawinan menurut sistem patrilineal adalah sebagai berikut:
a) hendaknya setiap lelaki yang ingin kawin harus membayar mahar kawin sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku,
b) menikah tidak boleh lebih dari satu suami atau istri
c) perkawinan tidak dapat dilakukan jika keduanya berhubungan darah langsung,
d) poligami tidak diperkenankan setelah hidup bersama,
e) tidak boleh terjadi perzinahan, sebab bila terjadi hukumannya dalah potong kepala.
Penutup
demikian sharing singkat mengenai suku tetun,semoga bermanfaat
SEJARAH SUKU BELU DI TIMOR LESTE
Suku Dunia ~ Orang Belu sering juga disebut orang Tetun, Tettum atau Teto. Belu adalah nama yang diberikan oleh orang Atoni, sedangkan Teto adalah nama yang diberikan oleh orang Portugis, mereka sendiri lebih suka menyebut dirinya orang Tetun. Masyarakat ini mendiami Pulau Timor bagian tengah, baik di bagian barat maupun di bagian timur Negara Timor Leste (Timor Timur). Pada zaman penjajahan Portugis bahasa Tetun menjadi bahasa resmi kedua setelah bahasa Portugis. Jumlah populasinya sekarang sekitar 300.000 jiwa. Pemakai bahasa Tetun di Timor Timur berjumlah sekitar 600.000 jiwa.
Perkampungan orang Belu umumnya dihuni oleh penduduk yang berasal dari paling tidak dua klen patrilineal. Kampung-kampung itu biasanya berada di dalam lingkungan sebuah desa yang berbentuk kerajaan yang disebut fukun atau suku. Golongan masyarakatnya paling tidak terbagi ke dalam dua tingkatan, yaitu golongan bangsawan yang disebut dassi atau dato dan orang kebanyakan yang disebut ahi matan atau ema. kaum bangsawan yang menjadi raja (sekarang kepala desa) disebut Liurai. Zaman dulu ada pula golongan hamba sahaya yang disebut ata.
Sebuah kampung terdiri dari sejumlah rumah tangga yang disebut knua (cnua), dipimpin oleh seorang uma ulua. Walaupun begitu keluarga inti yang disebut uma (sebutan yang sama untuk rumah) umumnya lebih suka membuat rumah sendiri dilingkungan kampung pihak orang tua lelaki. Sebuah kampung dihuni oleh kelompok kekerabatan patrilineal (uma knua) dipimpin oleh seorang dato uain yang berperan sebagai pembantu liurai (raja). Setiap uma knua memiliki balai adat sendiri yang disebut uma bo'o. Karena masyarakat ini suka berladang, maka di ladang sering kali mereka buat sebuah rumah yang disebut uma to'os. Umumnya rumah-rumah itu berdiri atas tiang-tiang, beratap ilalang, berdinding daun lontar atau bilang bambu, dan tanpa jendela.
MATA PENCAHARIAN SUKU BELU
Mata pencaharian utama masyarakat ini adalah bertani padi dan jagung. Mereka akan bersawah jika lahan mereka bagus untuk persawahan dan berladang jika tanahnya tidak mempunyai sumber air yang baik. Tanaman pokoknya adalah padi dan jagung. Makanan sehari-hari umumnya jagung, beras hanya dimasak pada saat-saat tertentu , seperti waktu upacara dan sebagainya. Mereka juga suka beternak secara tradisional, antara lain memelihara babi, kerbau, dan kuda. Kerbau terutama dipakai sebagai pelunyah sawah dan sebagai hafoli (mas kawin).
KEKERABATAN SUKU BELU
Walaupun pada dasarnya sistem garis kekerabatan orang Belu bersifat patrilineal, tetapi karena perjanjian sebelum kawin yang mengharuskan seorang lelaki tinggal di lingkungan pihak wanita, maka kesan matrilineal juga nampak dalam masyarakat ini. Kesatuan keluarga luas terbatas mereka sebut uma kain yang terbagi lagi menjadi kelompok feto fuan (kerabat ayah) dan mane fuan (kerabat ibu). Setiap uma kain dipimpin oleh seorang katuas (untuk urusan duniawi) dan seorang katuas lulik (untuk urusan sakral). keluarga-keluarga batih (kesatuan rumah tangga atau knua) dipimpin oleh seorang bahen. Kepala keluarga inti disebut uma ulun.
PERKAWINAN SUKU BELU
Orang Belu atau Tetun mengenal empat macam perkawinan. Yang pertama disebut perkawinan hafoli, dimana pihak lelaki harus menyerahkan sejumlah maskawin yang jumlahnya telah ditentukan menurut kedudukan sosial kedua belah pihak. Kedua perkawinan yang disebut habani, dimana suami berdiam di lingkungan pihak isterinya dan anak-anaknya menjadi bagian dari klen isterinya, ini karena si lelaki tidak membayar maskawin secara penuh pada saat perkawinan. Ketiga perkawinan yang disebut fetosa umane yang biasanya dilakukan oleh golongan bangsawan atau ratu, dimana mereka telah terikat kepada keharusan untuk saling mengawinkan anak-anak mereka. Dalam hal ini pihak wanita disebut umane dan pihak lelaki disebut feto oan. Keempat adalah perkawinan yang disebut hafen, dimana seorang wanita mengikuti lelaki yang disukainya tanpa melewati prosedur perkawinan dan kekerabatan, jadi semacam kawin bawa lari.
AGAMA DAN KEPERCAYAAN SUKU BELU
Religi Belu berorientasi kepada pemujaan matahari dan bulan (maromak) dan pemujaan roh-roh. Jiwa manusia disebut bian. Roh nenek moyang disebut nitu. Roh-roh yang dianggap mendiami tempat keramat disebut rai na'in. Ada pula roh-roh jahat yang tinggal dalam hutan belantara yang disebut buan, serta roh yang jahat yang selalu mengembara memakan manusia, ini disebut suanggi. Mereka percaya kepada kemampuan dukun buan atau matan do'ok.
Sementara itu ritus-ritus religi asli dalam setiap desa dipimpin oleh semacam pendeta yang mereka sebut makair lulik. Tugasnya adalah menjamin hubungan baik antara warga masyarakat dengan roh-roh yang berkuasa disekitar mereka. Pada masa sekarang kebanyakan orang Belu sudah memeluk agama Katolik yang dibawa oleh para pendeta Jesuit Portugis bersamaan dengan zaman penjajahan Portugis di negara tersebut. Sebagian kecil ada juga yang sudah memeluk agama Kristen Protestan dan Islam.
ADAT PERKAWINAN PATRILINEAR SUKU TETUN – BELU UTARA – TIMOR - NTT - Indonesia
Catatan Awal
Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari umat manusia sebagai makhluk hidup. Disiplin ilmu pengetahuan ini ditujukan kepada sifat-sifat khusus badani dan cara produksi, tradisi dan nilai-nilai yang membuat pergaulan hidup yang satu berbeda dari pergaulan hidup yang lainnya. Masyarakat dibentuk oleh berkumpulnya individu-individu. Salah satu cara terbentuknya masyarakat adalah melalui perkawinan. Dalam tulisan ini saya mencoba menunjukkans secara khusus masyarakat Belu dalam kaitannya dengan perkawinan adat patrilineal.
BAB I
KABUPATEN BELU SELAYANG PANDANG
I. Keadaan Umum Kabupaten Belu
Letak kabupaten Belu sangat strategis, di samping berbatasan dengan negara baru Timor Lorosae juga berada pada jalur utama yang menghubungkan antara ibu kota propinsi NTT (Kupang) dengan ibukota Timor Lorosae (Dili). Kabupaten Belu terletak pada koordinat 1240-1260 BT dan 80-100 LS dengan batas wilayah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Selat Ombai,§
Selatan berbatasan dengan Laut Timor, Laut Australia§
Barat berbatasan dengan Kabupaten TTU dan TTS§
Timur berbatasan dengan Timor Lorosae.§
Luas wilayah kabupaten Belu 2.445,57 km2 (5,16 % dari luas provinsi NTT). Secara admisnistrasi terbagi atas 8 kecamatan, 4 kecamatan pembantu, 89 desa, dan 12 kelurahan.
Ibukota kabupaten Belu adalah Atambua, sebuah kota terletak sekitar 500 meter dari permukaan laut. Suku yang mendiami wilayah ini terdiri atas
Suku Tetun sebagai suku terbesarØ yang mendiami Belu Utara dan Belu Selatan. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Tetun; bahasa ini juga yang digunakan oleh sebagian masyarakat di negara Timor Leste.
Kelompok suku lain yang lebih kecil adalahØ Bunag atau Marae yang tinggal di kecamatan Lamaknen dan menyebar (tidak merata) di wilayah yang didiami suku Tetun. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Marae.
Suku Kemak mendiami daerah perbatasan Lamaknen sampai ke pantai utara. Bahasa yang digunakan adalah bahasa KemakØ
Ø Suku Melus merupakan penduduk asli yang sedikit jumlahnya dan dianggap seolah-olah sebagai pendatang. Bahasa yang dugunakan adalah bahasa Melus.
II. Arti Istilah Belu dan Semboyan Masyarakat Belu
Istilah Belu dalam bahasa Tetun berarti sahabat atau teman. Berdasarkan arti ini, maka persaudaraan sangat dijunjung tinggi dalam kehidupan bersama. Persaudaraan di antara orang-orang Belu menjadi landasan dalam mewujudkan cita-cita untuk membangun Rai Belu (tanah Belu).
Dalam kehidupan bersama, masyarakat Belu mengenal satu semboyan yaitu Husar binan tetuk no nesan. Semboyan ini merupakan cita-cita dan harapan masyarakat Belu dalam rangka mewujudkan Belu yang sejahtera, nyaman, aman, mempesona, dan bersahabat. Arti dari semboyan di atas adalah bahwa dengan semangat persaudaraan, masyarakat Belu membangun daerahnya menuju tercapainya kesejahteraan lahir batin yang serasi dan seimbang. Untuk sampai pada kesejahteraan lahir dan batin, dituntut suatu usaha keras dari semua elemen masyarakat di kabupaten Belu. Berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan semboyan di atas, ada satu ungkapan yang berbunyi, “Serwisu nu ata, ha nu Nain”, yang berarti bekerja seperti hamba, makan seperti raja.
BAB II
UPACARA ADAT PERKAWIANAN
KABUPATEN BELU
2. 1. Mengenal Perkawinan Kabupaten Belu khususnya Suku Tetun – Belu Utara
Ada tiga jenis perkawinan yang pada umumnya diharamkan oleh masyarakat Belu, baik pada masyarakat matrilineal maupun patrilineal antara lain sebagai berikut,
1. Feton oan, yaitu perkawinan antara saudara sekandung. Jika terjadi maka ungkapannya: asu matan at (anjing yang buta matanya).
2. Oan susun, yaitu perkawinan antar ayah dengan anak kandungnya. Jika terjadi pelanggaran tersebut, maka diistilahkan asu na nikar oan, manu nemu nikar tolun (anjing memakan kembali anaknya, ayam meminum kembali telurnya)
3. Oan no inan, yaitu perkawinan antara anak laki-laki dengan ibunya. Jika terjadi pelanggaran, maka perbuatannya dikatan asu sae tetu, asu nador kaok (anjing menaiki loteng, mengotori sarang).
Apabila terjadi perkawinan incest maka akan dihukum dengan hukuman yang keras yaitu pria dan wanita dipaksa untuk mengisap usus babi (fahi ten), serta dikucilkan dari suku (lelen sai).
Perkawinan yang dibenarkan dalam adat perkawinan Belu, antara lain sebagai berikut,
1. Anak saudara dikawinkan dengan anak saudari (nan niti hein feto)..
2. Anak mengawini bekas istri pamannaya (oan nola nikar nian kii baki)
3. Paman mengawini kembali bekas istri keponakannya (baba nola nikar nian uma nain uma ruin)
”Model perkawinan ini semakin ditinggalkan seiring dengan perkembangan zaman yang menganggap bahwa model perkawinan tersebut tidak baik.”
Ada dua macam sistem perkawinan adat yang dianut oleh masyarakat Belu, yakni sistem perkawinan patrilineal (perkawinan yang menganut garis keturunan ayah), dan sistem matrilineal (perkawinan yang menganut garis keturunan ibu).
Sistem perkawinan yang akan dibahas dalam paper ini adalah sitem perkawinan Patrilineal.
2.2. Sistem Perkawinan Patrilineal
Bentuk perkawinan ini bertujuan untuk menegakkan kembali tombak dan kelewang agar bisa membeli putus istri. Hal ini berarti istri masuk dalam keluarga lelaki atau suami. Di sini terlihat bahwa kedudukan wanita sangat tinggi derajatnya karena wanita sesudah kawin dianggap sebagai uma nain atau wanita tuan rumah. Keunikan dari perkawinan patrilineal adalah membayar mahar kawin atau belis sebanyak 24 jenis dengan rincian meliputi uang perak, uang emas, selimut tenun ikat dan sulam, hewan besar, bahkan sampai tanah. Berhubung martabat wanita begitu besar maka pihak keluarga atau klan penerima gadis harus bergotong royong untuk membeli putus gadis tersebut. Mahar kawin atau belis tersebut menjadi penentu derajat sang suami menjadi lebih tinggi apabila dipenuhi.
Perkawinan patrilineal mempunyai beberapa akibat yaitu sebagai berikut:
1. Istri menerima suku suami dan dihormati sebagai wanita utama dalam suku deu gomo dan suaminya momen mone (lelaki tua)
2. Sang suami mempunyai hak terhadap istri dan anak-anaknya.
3. Anak-anak masuk anggota suku ayah.
4. Hubungan malu ai bersifat abadi
5. Poligami tidak diizinkan, demikian pula tidak ada perceraian
6. Berzinah dihukum dengan potong kepala
2.3. Tahap Sistem Perkawinan Patrilineal Daerah Belu
Adapun tahap-tahap yang harus dilewati oleh seorang pemuda dan seorang pemudi menjelang upacara perkawinan adalah sebagai berikut :
Ba’boeØ (Masa Pacaran) merupakan kesempatan untuk saling mengenal satu sama lain. Membuka diri untuk menerima segala masukan sebagai persiapan dalam memasuki masa yang akan datang.
Lolo leten (Tahap pengenalan secara akrab)Ø
Pada tahap ini, pihak keluarga dari kedua insan pun dilibatkan karena ditahap ini, pasangan muda-mudi akan memutuskan sebuah kesepakatan penting dalam rangka perkawinan nanti. Perlengkapan yang harus disiapkan oleh si pria pada tahap ini adalah fuik (sirih) dan bu’a (pinang). Acara ini dilakukan hanya pada malam hari. Caranya ialah si pria harus ke rumah si gadis dan menyodorkan sirih pinang yang dibawanya melalui pintu depan rumah bagian atas dalam keadaan terkunci. Keduanya hanya boleh berkomunikasi tanpa bertatapan langsung antara mata dengan mata.
Labu feto (Pelamaran)Ø
Setelah mencapai kata sepakat bahwa kedua pihak setuju untuk melangsungkan perkawinan, maka tahap berikutnya ialah si pria harus melamar si gadis dengan resmi. Tahap ini dilakukan dengan cara, yaitu dengan aikalete (jembatan) dan tanpa aikalete. Aikalete bertugas sebagai penghubung antara kedua belah pihak. Perlengkapan yang harus dibawa adalah berupa sirih-pinang dan terkadang dibawa pula emas (kalung, anting, gelang dsb).
Tara horak (Tukar cincin)Ø
Tahap ini dikenal dengan fuik tahak-bua tahak atau fuik husu-bua husu, yaitu persiapan meminang. Peminangan itu sendiri dapat berakhir dengan tara horak (tukar cincin). Sang pemuda dan keluarga membawa siri pinang, uang perak, cincin emas satu pasang, dan benang sesuai adat kebiasaan, sedangkan keluarga perempuan menyiapkan kain sarung adat dan lain sebagainya.
Tahap pertunangan (Jodoh)Ø
Pada tahap ini, si pria dan si gadis tidak diperkenankan untuk berpacaran dengan pasangan lain sebab keduanya telah diikat dengan cinta sejati yang akan disatukan pada puncak perkawinan nanti. Bahkan lebih dari itu, si gadis akan dikurung untuk tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat persetujuan khusus dari orang tua.
Ha lia (puncak perkawinan = pesta adat meriah)Ø
Puncak dari semua tahap yang dilewati berakhir dengan upacara perkawinan (pesta adat meriah) di rumah si gadis. Keluarga dari kedua pihak akan hadir semuanya untuk menyaksikan awal kehidupan keluarga baru ini dengan memberikan saran dan pengetahuan tertentu yang dikenal dengan istilah sadan umakain. Tua-tua adat dari kedua belah pihak akan berkumpul di suatu labis (tempat duduk) untuk memberikan nasihat kepada pengantin baru yang akan memulai hidup baru. Nasihat-nasihat itu menjadi bekal dan modal utama dalam mengarungi bahtera hidup.
Tahap pemindahan wanita ke keluarga laki-laki.Ø
Pada tahap ini keluarga lelaki datang menjemput mempelai wanita. Biasanya ada pihak keluarga wanita yang ikut mengantar ke rumah lelaki.
2.4. Maksud dan tujuan adat perkawinan di Belu
Maksud dan tujuan adat perkawinan di Belu digolongkan menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
1. maksud dan tujuan tahap adat perkawinan di suku Marae dan suku Kemak di Belu Utara adalah:
a) perkawinan patrilineal merupakan perkawinan yang dikenal di Belu Utara yang bertujuan untuk menegakkan kembali tombak dan kelewang supaya dapat membeli putus istri. Dengan demikian istri dimasukan dalam klan suami.
b) Mempererat hubungan antara klan pemberi wanita dan klan penerima wanita.
c) Untuk mendapat keturunan yang akan menjadi ahli waris dalam keluarga lelaki.
d) Agar tradisi adat perkawinan yang berlaku dipertahankan keberadaannya.
e) Agar setiap perkawinan tidak menyimpang dari ketentuan adat yang berlaku
f) Setiap tahapan adat perkawinan yang luhur itu dihargai dan dihormati secara turun-temurun.
2. Maksud dan tujuan tahapan perkawinan adat suku Tetun dan Buna di Malaka (Belu Selatan), yaitu sebagai berikut
a) agar setiap pemuda yang hendak kawin dapat membayar mahar kawin atau belis sesuai ketentuan adat (khusus untuk suku Buna)
b) agar tradisi adat perkawinan yang berlaku dapat dipertahankan secara turun-temurun
c) agar setiap perkawinan tidak menyimpang dari ketentuan adat yang berlaku
d) agar perkawinan itu berdampak positif dan dihargai oleh masyarakat
e) sebagai ungkapan resmi yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali kedua belah pihak itu sendiri.
2.4. Peralatan, Perlengkapan, Aturan dan Tata Tertib
1. Peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam adat perkawinan menurut sistem patrilineal yaitu sebagai berikut: mahar kawin sebanyak 24 jenis dengan perincian:
a) uang perak
b) uang emas
c) selimut tenun ikat dan sulam
d) alat-alat mainan bahkan sampai kebun
e) hamba bagi golongan atas
Jenis mahar kawin tersebut adalah: a) Sigal saen hotel nor sigal saen, membayar uang tunangan; b) Borapit Jewen, membentang tikar untuk tamu yang datang; c) tagu turing, memelihara istri atau memberi makan; d) bei gotin, mohon doa restu leluhur; e) mapo tesi watan lotung, membayar kelelahan ayah; f) Bokan no Nalas, membayar kelelahan ibu; g) Gubul o Geweel, ganti rugi si gadis; h) sumamal, su soat, pemeliharaan gadis dari kecil sampai besar; i) lor wa lor wul, perpisahan dengan suku atau marga; j) tajung lor, tajung hoto, perpisahan rumah suku; k) Sul o Suliq, perpisahan dengan senjata keramat; l) Loq masak, Loeq gol, perpisahan dengan kebun rumah; m) Tel Wese, perpisahan dengan kuburan suku; n) Saki o jig, penegasan asal suku; o) Opel Ganal, penanggalan anggota suku; p) Pirag noq Topol, pengumuman kepada suku; q) sae ope, mambayar daging santapan bersama; r) peg naran peg tiluq, kedudukan dalam masyarakat; s) depal gei naran, depal gei tilug; t) sawe sepak; u) Kira Bian, sebagai penghargaan terhadap wanita dalam masyarakat; v) Jan neka, cie nokar, membayar hewan pengawal; w) Palu pae goloq, membayar kebun yang dipetik; x) Opa tutul gie rine pin gie, hamba untuk membantu.
2. Aturan dan tata tertib yang perlu ditaati dalam adat perkawinan menurut sistem patrilineal adalah sebagai berikut:
a) hendaknya setiap lelaki yang ingin kawin harus membayar mahar kawin sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku,
b) menikah tidak boleh lebih dari satu suami atau istri
c) perkawinan tidak dapat dilakukan jika keduanya berhubungan darah langsung,
d) poligami tidak diperkenankan setelah hidup bersama,
e) tidak boleh terjadi perzinahan, sebab bila terjadi hukumannya dalah potong kepala.
Penutup
demikian sharing singkat mengenai suku tetun,semoga bermanfaat